A. PERSYARATAN PEMBUATAN PENGESAHAN NAZHIR ORGANISASI
1. Surat Permohonan Pembuatan Pengesahan Nazhir Organisasi
2. Salinan Akta Notaris tentang pendirian dan Anggaran Dasarnya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
3. Anggaran Rumah Tangga Organisasi
4. Daftar susunan pengurus pusat atau Daftar susunan calon pengurus Nazhir
5. Program Kerja dalam Pengembangan Wakaf
6. Dokumen daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi
7. Surat Pernyataan Bersedia diaudit bermeterai cukup
8. Foto copi KTP Calon Nazhir atau Foto copi KTP Nazhir yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf
9. Daftar Riwayat Hidup Nazhir
10. Foto copi Surat Keputusan (SK) Organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermeterai penunjukan perwakilan dari Organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian
11. Foto copi Surat Keterangan terdaftar (SKT) pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku
12. Seluruh Persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga) asli semua
B. ALUR PELAYANAN PEMBUATAN PENGESAHAN NAZHIR ORGANISASI
1. CALON NAZHIR / WAKILNYA MENGHADAP kua (ppaiw) DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN SEBAGAIMANA DIATAS
2. PETUGAS MEMVERIFIKASI DATA
BILA DATA LENGKAP PROSES BERLANJUT DAN APABILA DATA BELUM LENGKAP MAKA HARUS MELENGKAPI PROSES MENUNGGU SAMPAI PERSYARATAN LENGKAP
3. ENTRI DATA DAN CETAK :
a. PENGESAHAN NAZHIR ORGANISASI (wt.4a)
b. SUMPAH NAZHIR
c. PENGAJUAN KE BWI (WT.6)
4. PROSES PENGAMBILAN SUMPAH NAZHIR
5. PENANDATANGAN, STEMPEL DAN PENYERAHAN
6. Pengarsipan
C. DASAR HUKUM
1. PP 42/2006 Pasal 28, 38 (1) b, (2)
2. KHI Pasal 219 (4)